MELURUSKAN FAHAM TEKSTUALITAS DZIKRU BIL JAHRI


Oleh : Cahya Lutfianto
Editor : Ahmad Muhammad Naseh

Berdzikir dengan suara nyaring terlebih seusai shalat berjamaah telah biasa dilakukan oleh umat Islam khususnya di Indonesia. Dzikir seperti ini telah lama diajarkan oleh ulama’ ahlussunnah wal jama’ah yang hingga sekarang diamalkan dan dilestarikan oleh umat Nahdliyyin. Namun, sebagian golongan yang baru muncur begitu alergi melihat fenomena keberagamaan tersebut dan menyerukan tuduhan syubhat dan bid’ah. Mereka mengatakan dzikru bil jahri (dzikir dengan suara nyaring) adalah bid’ah yang tak pernah dituntunkan oleh Rasullullah. Hal itu adalah bid’ah dlalalah yang bertentangan dengan syariat serta harus diberantas, begitu vonis mereka.

Tidak begitu saja, mereka menghujat juga menggunakan dalil. Mereka menggunakan ayat al-Qur’an dan hadits untuk menyerang amaliyah warga NU ini. Inilah dali-dalil yang mereka gunakan :
Pertama, mereka sering menggunakan firman Allah, surat Al-‘A’raf ayat 205 dalam menyalahkan dzikir bil jahri :

وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآَصَالِ وَلَا تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ [الأعراف/205]

Artinya : “Dan sebutlah (nama) tuhanmu dalam hatimu degan merendahkan diri dan rasa takut dan dengan tidak mengeraskan suara di waktu pagi dan petang dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai” (QS. Al-A’raf : 205)

Kedua, mereka juga memakai (dalil) hadits dalam mensyubhatkan. Hadits itu adalah riwayat dari Abu Musa Al-Asy’ari :

أيها الناس أربعوا على أنفسكم فإنكم لا تدعون أصمَّ ولا غائبا ، إنما تدعون سميعا بصيرا ، إن الذي تدعون أقرب إلى أحدكم من عنق راحلته

Artinya : ”Wahai sekalian manusia pelankanlah suara kalian saat berdo’a da bertakbir” namun mereka mereka tetap mengangkat suara mereka, maka beliau pun bersabda, “wahai sekalian manusia, sesungguhnya kalian tidaklah berdoa kepada tuhan yang tuli, tidak pula ghoib, sesungguhnya yang kamu semua berdoa itu lebih dekat dari salah satu diantara kamu dari punuk kendaraannya” demikian potongan hadits sebagaimana sering dilontarkan oleh golongan tersebut.

Baik ayat al-Qur’an dan Hadits secara tekstual memang seperti itu adanya. Namun bukan berarti esensi dan makna yang diharapkan seperti itu juga. Karena setiap dalil ada asbabun nuzul dan asbabul wurud. Untuk memahami “dengan tepat dan benar” kita haruslah memerhatikan antara nash/ibarot dan asbabun nuzul dan wurudnya, atau dalam bahasa ilmiyahnya disebut dengan “teks dan konteks “.

Untuk itu patut kiranya saya jabarkan disini bagaimana sebenarnya esensi dan makna kedua dalil tersebut dengan memaparkan penjelasan para ulama. Sehingga kita bisa mengetahui apakah hujjah mereka memang argumentatif atau tidak berdasar sama sekali.

Pertama, tentang Al-A’raf ayat 205. Coba kita lihat komentar Imam Jalaluddin as-Suyuthi dalam kitab al-Hawi Lil Fatawi. Ada tiga point yang perlu diperhatikan mengenai ayat ini, yaitu :
Ayat tersebut sama dengan ayat al-Isra’, yaitu tergolong surat makiyyah. Asbabun nuzul ayat ini adalah dikala Rasulullah membaca al-Quran dan mengeraskan suaranya hingga terdengar oleh orang-orang musyrik. kemudian mereka balik mencaci-maki ayat al-Qur’an beserta Dzat yang memfirmankannya. Setelah itu Allah memerintahkan untuk meninggalkan jahr dengan tujuan menutup wasilah caci-maki mereka. Dengan melihat esensi melalui konteks dan maqashid (tujuan)nya maka pelarang itu sekarang telah sirna. Demikian juga penjelasan ibnu katsir dalam tafsirnya.
Sebagian ulama’ tafsir, diantaranya adalah Imam Ibnu Jarir al-Thabari dan Abdurahman bin Zaid bin Aslam mentafsiri ayat ini dengan sebuah hukum yang berkaitan dengan keadaan tertentu. Yaitu dalam keadaan seorang yang berdzikir saat ada pembacaan al-Qur’an. Sehingga dilarang jahr agar suara dzikir tidak dinyaringkan di sisinya. Hal ini sesuai dengan firman Allah :

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنصِتُوا …

Artinya: “Dan apabila dibacakan al-Qur’an maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah …” (QS. Al-A’raf: 204).
Para ulama’ Sufi mengatakan bahwa ayat ini khusus untuk nabi Muhammad Saw. Sedangkan untuk selain beliau berbeda. Karena orang biasa merupakan tempat was-was dan rasa gundah maka dianjurkan menyaringkan suara dikala berdzikir.

Kedua, tentang dalil dari Hadits. Masih dalam tema “teks dan konteks”, sebenarnya hadits tersebut memiliki asbabul wurud. Ada konteks atau peristiwa yang melatar belakangi ucapan Rasulullah. Dan juga hadits itu tidak lengkap melainkan potongan hadits yang awalnya menceritakan sebuah peristiwa, yaitu :

عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكُنَّا إِذَا أَشْرَفْنَا عَلَى وَادٍ هَلَّلْنَا وَكَبَّرْنَا ارْتَفَعَتْ أَصْوَاتُنَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ … رواه البخاري

Artinya : “Dari Abi Musa ia berkata suatu saat kami bersama Rasulullah Saw. melewati suatu lembah (mendaki) dan orang pun bertakbir dan bertahlil dengan suara keras. Maka nabi saw bersabda” wahai sekalian manusia pelankanlah suara kalian “ (HR. Bukhari)
Hal ini menunjukkan bahwa golongan mereka adalah kaum tektualisme kebablasan karena hanya memotong/mengambil teks ucapan Nabi dan sama sekali tidak memperhatikan konteks/peristiwa dibalik hadits tersebut. Imam Bukhari juga meriwayatkan dengan redaksi yang variatif. Diantaranya :
… كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزَاةٍ … dan … كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ …
Hal ini menunjukkan bahwa hadits itu terjadi dalam keadaan perjalan menuju peperangan. Hal ini juga ditunjukkan dalam kitab Shahih al-Bukhari dengan menempatkannya dalam bab Perang Khaibar.

Berdasarkan asbabul wurud tersebut, maka sepatutnya konteks dalam hadits tersebut juga dipertimbangkan. sehingga hukum yang dicetuskan tidak salah sasaran. Syaikh Ad-Dahlawi dalam al-Lama’aat Syarh al-Misykat mengatakan bahwa irba’uu (ارْبَعُوا) adalah isyarat dimana “larangan jahr” hanyalah untuk memudahkan, bukan karena jahr itu tidak disyariatkan. Sehingga hadits ini dikaitkan dengan larangan jahr saat berdzikir di jalan (di perjalanan), bukan dzikir secara umum. Karena , jika Rasulullah Saw. tidak mencegah hal tersebut, maka akan disangka bahwa dzikru bil jahr dalam perjalanan adalah disunnahkan karena perbuatan mereka itu didiamkan oleh Rasulallah Saw. Berkaitan dengan peperangan, tentu saja melakukan dzikir dengan suara keras dalam keadaan seperti itu tidak akan membawa kebaikan, bahkan bisa jadi akan menimbulkan bencana bila musuh sampai mengetahui pergerakan pasukan lantaran suara keras dzikiran mereka.

Wal hasil, peristiwa/konteks yang menjadi latar belakang munculnya suatu ibarot/teks juga penting dipertimbangkan. Sehingga tidak memakan mentah-mentah teks dalil tersebut dan menggunakannya -secara mutlak- sebagai hujjah membid’ahkan dzikru bil jahr. Pun Seandainya demikian,maka akan bertentangan dengan banyak hadist-hadist maqbul lainnya. Diantaranya :

أَنَّ رَفْعَ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ حِينَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنْ الْمَكْتُوبَةِ كَانَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ كُنْتُ أَعْلَمُ إِذَا انْصَرَفُوا بِذَلِكَ إِذَا سَمِعْتُه . رواه البخاري

Artinya : “Sesungguhnya mengereskan suara dzikir ketika orang-orang usai melaksanakan shalat wajib merupakan kebiasaan yang berlaku pada zaman Rasulullah Saw.” Ibnu Abbas mengatakan “aku mengetahui mereka selesai sholat dengan itu apabila aku mendengarnya” (HR. Bukhari).

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كُنْتُ أَعْرِفُ انْقِضَاءَ صَلَاةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالتَّكْبِيرِ . رواه البخاري

Artinya : dari Ibnu Abbas Ra., dia mengatakan :“Aku mengetahui selesainya shalatnya nabi SAW dari suara takbir” (HR. Bukhari).

Dua hadits ini menjadi muqabil/tandingan yang meruntuhkan kefahaman tektualitas atas kedua dalil diatas yang diartikan sebagai larangan dzikru bil jahri secara mutlak. Pemahaman seperti ini adalah pemikiran tekstualisme. Yaitu teori formalis dimana interpretasi (pemahaman) hukum didasarkan pada makna biasa dari teks (tekstual), tidak mempertimbangkan sumber-sumber non-tekstual. Dari peristiwa inilah kita tau bahwa konteks/peristiwa tidak bisa diabaikan begitu saja. Oleh sebab itu dalam kaidah tafsir kita menemui kaidah al-Ibrah bi’ umum al-lafzhi /bi khusus as-sabab dan ilmu ta’ridh. Itulah pentingnya belajar Universalitas dan Historisitas teks Agama.

Dengan begitu, tuduhan bid’ah dan hujatan atas amalan Nahdliyin dari golongan orang-orang tersebut tidak argumentatif. Justru menunjukkan keterburu-buruan mereka dalam memahami hukum dan lebih tampak nafsu daripada ilmu. Dengan ini pula menunjukkan bahwa sebenarnya mereka tidak kembali ke al-Qur’an dan hadits melainkan kembali kepada akal pikiran mereka sendiri (pemahaman mereka secara asal-asalan) atas dalil tersebut. Madzhab tekstualisme yang kaku seperti ini, ditampah tidak mau menghargai pendapat orang lain dapat merusak harmoni dimasyarakat dan merusak citra Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin.

Tinggalkan Balasan

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com